- Pendaftaran penerbitan e-sertifikat PKL Online : https://forms.gle/Pfeo2d12gT36tRzZA
- E – Sertifikat berupa softcopy atau dalam bentuk file yang dapat diunduh di http://sertifikat.pptik.id/
- E-sertifikat dikenakan biaya 50.000/siswa dan tidak dikenakan biaya untuk guru pembimbing. Namun e-sertifikat tidak bersifat wajib
Tahapan pengajuan e-sertifikat
- Perwakilan sekolah mengisi form https://forms.gle/Pfeo2d12gT36tRzZA
- Pada saat pengisian form perwakilan sekolah diharuskan mengisi nomor whatsapp yang dapat dihubungi / no whatsapp penanggung jawab
- Pengajuan e – sertifikat akan diproses oleh pihak PPTIK
- Pihak PPTIK akan mengirimkan invoice terkait pembayaran e-sertifikat kepada no whatsapp yang diisikan pada saat pengisian form
- Pihak SMK membayar sesuai dengan jumlah yang ada di invoice dan memberikan bukti transfer kepada pihak PPTIK
- PPTIK memproses e-sertifikat dan akan dihubungi kembali jika sudah selesai diproses